Resmi! DPR Sepakati RUU PPP yang Atur Omnibus Law Jadi Undang-Undang

Felldy Utama
Ilustrasi sidang DPR. Foto: Ihsannudin

JAKARTA,  iNewsJatenginfo.id - DPR RI secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (PPP) menjadi Undang-undang. Pengesahan itu diambil dalam sidang paripurna yang digelar siang ini, Selasa (24/5).

Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. 

Pengesahan didahului dengan menanyakan sikap fraksi atas revisi UU PPP tersebut.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas UU nomor 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?" tanya Puan dalam sidang.

"Setuju," jawab serentak anggota dewan yang hadir.

Sebelumnya, Puan menyampaikan bahwa revisi UU PPP dilakukan karena pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan tidak ada pengaturan mengenai metode omnibus law.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan pembentukan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan yang diambil pada November 2021.

"DPR melaksanakan putusan MK," katanya.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network