Capai Rp3,6 Juta, Inilah Rincian Uang Pensiun Anggota DPR

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi uang pensiun anggota DPR tertinggi tembus Rp3,6 juta. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang telah purnatugas ternyata tetap mendapatkan hak uang pensiun. Hal ini diketahui dari salinan hak keuangan anggota DPR RI.

Dalam salinan tersebut, hak uang pensiun merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).

Kemudian, dalam salinan tersebut tertulis pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.

"Besarnya pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan besar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun," tulis dalam surat salinan yang dikutip, Jumat (5/9/2025).

Berdasarkan PP 75 Tahun 2000 perhitungan pensiun yang diterima paling tinggi Rp3.639.540 untuk anggota dengan masa jabatan dua periode. Kemudian Rp2.935.704 untuk anggota DPR dengan masa jabatan satu periode, serta Rp401.894 untuk masa jabatan 1-6 bulan.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network