SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - 15 advokat siap mendampingi Plt Ketua Suporter Panser Biru, Kepareng alias Wareng, untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait dengan laporan yang dilayangkan CEO PSIS Semarang, Alamsyah Satyanegara Sukawijaya atau Yoyok Sukawi, ke Polrestabes Semarang beberapa waktu lalu.
Dalam surat panggilan tersebut, disebutkan Wareng dipanggil untuk penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap pihak tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 157 ayat 1 KUHP.
Menanggapi hal tersebut, salah satu advokat yang akan mendampingi Wareng, HM Rangkey Margana SH, MH CLA mengungkapkan pihaknya siap mendampingi Kepareng Wareng, pada Kamis (31/10/2024) di Polrestabes Semarang.
"Kami dari Advokat Semarang, ada 15 advokat siap mendampingi Mas Kepareng alias Wareng besok (Kamis) di Polrestabes. Sehubungan dengan panggilan klarifikasi," tandas Rangkey dalam sambungan telepon, Rabu (30/10).
Rangkey menandaskan sebagai warga negara yang baik, Wareng siap memberikan klarifikasi terkait hal itu.
"Itu sebetulnya ungkapan hati seorang suporter yang butuh transparasi dalam pengelolaan PSIS," ungkapnya.
Menurut Rangkai, antara Wareng dan pelapor sebenarnya sudah saling kenal, seharusnya pelapor bisa komunikasi dengan baik.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait