Seorang Warga dan Kades Diperiksa Polisi Buntut Galian C di Katekan Grobogan

Muhammad Sayyidin Jaya Negara
Polemik penambangan Galian C di Desa Katekan, Kecamatan/Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah seolah tiada henti. Foto: Ist

GROBOGAN, iNewsJatenginfo.id - Polemik penambangan Galian C di Desa Katekan, Kecamatan/Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah seolah tiada henti. Kabar terbaru, seorang warga setempat dan kepala desa (kades) diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jateng pada Selasa (28/5). 

Puluhan warga setempat pun mengawal dua terperiksa tersebut saat di Polda Jateng. Keduanya pun juga didampingi dari Law Office Muham Faiz & Partner's. 

Advokat Misbakhul Munir SH MH dari Law Office Muham Faiz and Partner's mengatakan seorang warga dan kepala desa diperiksa atas dugaan menghalangi kegiatan penambangan. Menurutnya, warga tak ada niatan menghalangi, namun pihak pengembang tak ada sosialisasi. Sehingga membuat warga geram. 

"Penambang terkesan seenaknya sendiri, arogan. Kami menyayangkan adanya panggilan ini. Karena sebelumnya pengembang sudah melaporkan ke Polres Grobogan dan sejumlah warga diperiksa serta diminta keterangan. Malah hari ini ada pemeriksaan lagi," kata Munir. 

Pihak warga pun bersikap kooperatif dengan memenuhi undangan. Dia menjelaskan, berdasar versi pengembang, penambangan tersebut sudah berizin. Namun warga setempat yang terdampak tak pernah diberitahu. 

"Kepala desa sudah memfasilitasi agar pengembang bertemu dengan warga namun tak ada kejelasan. Warga tetap ada menolak Galian C," jelasnya. 

Warga menolak, kata dia, karena banyak dampak. Diantaranya kerusakan jalan, aktivitas warga terganggu karena mobilitas truk, dampak kesehatan karena debu dan lain-lain. 

"Apalagi warga juga masih trauma dengan kejadian tahun 2019. Saat itu ada enam warga meninggal tenggelam di kubangan bekas Galian C," terang dia. 

Adapun, kegiatan penambangan dilakukan sejak 2016 lalu. Saat itu pengembang hanya berbekal surat dari kepala desa atas nama Karmijan yang saat ini telah meninggal dunia. Namun, surat tersebut tak ada nomor agenda. 

"Masyarakat juga enggak tahu surat itu," imbuhnya. 

Galian C ini berlangsung hingga 2022. Kemudian 2022 sempat terhenti, lalu 2023 berjalan kembali. 

"Pengembang menggunakan izin usaha CV. Warga sudah mendesak kepala desa saat ini untuk penjelasan dari pengembang. Namun sampai sekarang tidak ada penjelasan," kata dia. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengaku pihaknya pun belum mendengar adanya kasus tersebut. Pihaknya juga belum mendapat laporan soal pemeriksaan.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network