Azis Zein Soroti Isu Kemanusiaan Rohingya, Pemerintah Harus Tangani untuk Wujudkan Keadilan

Tim iNewsJatenginfo.id
Caleg DPR RI, Akmad Abdul Azis Zein dari Partai NasDem Dapil 1 Jawa Tengah (Kota Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang dan Kendal) menyoroti isu kemanusiaan yang menimpa pengungsi rohingya. Foto: Ist

SEMARANG, Jatenginfo.id – Pengungsi Rohingya di Indonesia tercatat berjumlah 1.487 orang per Senin (4/12/2023). Dilain sisi, masih dijumpai penolakan dari sebagian masyarakat di sejumlah daerah, seperti Aceh, Riau, dan Medan. Pengungsi etnis Rohingya menjadi sorotan bagi siapapun karena menghadirkan dilema kemanusiaan di Indonesia.

Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI, Akmad Abdul Azis Zein dari Partai NasDem Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Jawa Tengah (Kota Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang dan Kendal) juga turut menyoroti isu kemanusiaan yang menimpa pengungsi rohingya. Ia terus berkomitmen untuk terus mendukung upaya menuju keadilan bagi semua warga negara.

Kehadiran warga Rohingya di wilayah Indonesia memang telah memicu kontroversi. Ada pendapat bahwa sebagai negara yang tidak ikut dalam Konvensi Pengungsi (Convention Relating to the Status of Refugees atau Refugees Convention) 1951; keberadaan mereka bukan menjadi urusan Indonesia. Apalagi sudah ada Undang-Undang Keimigrasian dan Peraturan Presiden tentang Penanganan Pengungsi.

“Sebagai bangsa yang meyakini prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, Indonesia perlu menelaah persoalan Rohingya ini secara lebih cermat dan bijak,” kata Azis Zein, Rabu (3/01/2024).

Undang-Undang Keimigrasian saat ini hanya mengatur tentang masuk dan keluarnya orang asing ke wilayah Indonesia dalam situasi yang normal. Adapun para pengungsi adalah orang yang berada dalam situasi yang tidak normal karena mengalami penindasan dan penganiayaan serta tak memperoleh perlindungan.

“ Mereka Pengungsi Rohingya, bagaimanapun ini kemanusiaan. Karena kemanusiaan, harus kita tanggulangi,” imbuhnya.

Dasar ideologis dan idealisme tentang kemanusiaan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 yang membicarakan tentang perdamaian dunia dan kemanusiaan yang adil dan beradab termasuk kemanusiaan bagi orang-orang bukan warga negara Indonesia. 

“Hal ini perlu diterima sebagai bentuk kemanusiaan, soal ketimpangan yang masih kita rasakan juga harus ditangani oleh pemerintah, sehingga terwujud kemanusiaan dan keadilan. Isu pengungsi Rohingya adalah masalah kemanusiaan yang harus diatasi bersama antar pemangku kepentingan,” pugkasnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network