SEMARANG, iNewsJatenginfo.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap menjembatani penyelesaian permasalahan yang dihadapi buruh dengan pemerintah pusat. Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Nana Sudjana, saat bertemu dengan sejumlah serikat pekerja atau buruh, di Rumah Makan Truntum, Jalan Sisingamangaraja, Semarang, Rabu (11/10/2023).
Nana menyatakan terkesan dengan buruh Jateng, yang mengedepankan solusi, seperti yang dilakukan pada pertemuan kali itu. Karenanya, Nana mengungkapkan, pihaknya siap menjembatani setiap permasalahan yang ada.
“Selama ini dengan buruh bila ada masalah kita selesaikan. Bila itu ranah pusat, kita bisa ajukan,” kata Nana dikutip dari jatengprov.go.id.
Nana menuturkan, selama untuk kepentingan masyarakat, pihaknya akan mendengarkan selama hal itu tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Dia berkeyakinan aturan yang dibuat pemerintah, bertujuan untuk memerhatikan masyarakat.
“Saya berkeyakinan aturan yang dibuat pemerintah sudah memerhatikan masyarakat, agar ke depan lebih sejahtera,” tuturnya lebih lanjut.
Di antara masalah yang disuarakan buruh adalah soal upah minimum sampai persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pihaknya akan membahas masalah tersebut dengan Disnakertrans Provinsi Jateng agar mendapatkan solusi terbaik.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz mengatakan, pihaknya siap melakukan tindak lanjut atas apa yang disampaikan para buruh soal upah minimum. Namun memang ada yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Akan ditindaklanjuti. Tapi ada beberapa hal yang menjadi kewenangan pusat. Misalnya dengan kaitan upah minimum,” ungkap Aziz, di lokasi.
Aziz menuturkan, ada beberapa hal yang didiskusikan lebih lanjut seperti masalah yang muncul seusai ada PHK. Yaitu, mereka harus berjuang melalui pengadilan hubungan industrial terlebih dahulu. Sebab, setelah kasasi hingga inkrah, eksekusinya tidak mudah. Pihaknya sudah beberapa kali mengadakan forum diskusi soal ini.
“Supaya ketika eksekusi itu ada batas waktunya, tapi ketentuan di Mahkamah Agung, pengadilan hubungan industrialnya menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan batas waktu mengeksekusi. Misalnya, putusannya itu sudah inkrah, terus haknya pekerja, misalnya mendapatkan pesangon, dan dieksekusinya kapan, itu tidak ada,” bebernya.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng Heru Budi Utoyo menyampaikan kepada Pj Gubernur agar bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja di Jateng. Terutama agar upah pekerja menjadi lebih baik.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng Aulia Hakim berharap Pj Gubernur Jateng bisa punya masukan terkait bagaimana pengupahan sekarang.
“Kami dari buruh Jawa Tengah berupaya memberikan masukan terkait regulasi upah, agar pak Pj (Nana) bisa membuat terobosan tanpa harus melanggar aturan,” kata Aulia.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait