KOTA TEGAL, iNewsJatenginfo.id - Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Tegal, Jawa Tengah terlambat dan seminggu terhenti. DPUPR layangkan peringatan pertama kepada kontraktor.
"Pekerjaan terhenti sekitar seminggu. Untuk alasan terhenti nanti bisa ditanyakan langsung kepada kontraktornya. Yang jelas kita selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dibantu Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) sudah melayangkan peringatan pertama Show Cause Meeting (SCM) rapat pembuktian ada keterlambatan pekerjaan konstruksi," kata Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Heru Presetya di lokasi proyek Rabu (20/9/2023).
Heru menegaskan, untuk percepatan ada kesepakatan antara PPK, kontraktor dengan MK yang harus dipenuhi oleh pihak kontraktor PT Artadinata Azzahra Sejahtera. DPUPR Kota Tegal memberikan kesempatan selama dua minggu kedepan untuk mengejar keterlambatan progres kegiatan.
"Pekerjaan proyek terhenti seminggu ini kita tegur, kita SCM pertama agar pada percepatan pekerjaan ada target rijig lebih rinci lagi yang harus dipenuhi oleh kontraktor selama dua minggu kedepan," terang Heru.
Dijelaskan, sesuai aturan SCM satu dilaksanakan karena sudah ada keterlambatan pekerjaan melebihi sebesar 10 persen. Setelah SCM satu, Heru berharap mereka bisa mengejar keterlambatan pekerjaan agar berkurang dari 10 persen. Tapi, kalau dua minggu kemudian keterlambatannya masih lebih dari 10 persen maka dilakukan SCM dua.
Heru berharap tidak sampai putus kontrak, tidak ke SCM dua Tapi kalaupun setelah dua minggu ke SCM dua minimal keterlambatannya berkurang. "Mestinya sesuai kontrak pekerjaan sudah mencapai 30 persen. Sementara saat ini baru mencapai 17 persen. Jadi masih harus mengejar keterlambatan sebesar 12 persen," tutup Heru.
Komisi III DPRD Kota Tegal, mencatat pekerjaan proyek tersebut sesuai jadwal harus sudah sampai 30 persen. Tapi, ternyata baru 17,3 persen. Sehingga pekerjaan mengalami keterlambatan 12,7 persen.
"Keterlambatan ini tentu saja akan merubah jadwal. Karena keterlambatan pekerjaan lebih dari 10 persen maka telah diberi peringatan pertama oleh DPUPR Kota Tegal dengan tenggang waktu selama dua minggu," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Enny Yuningsih melalui Sisdiono.
Apabila dua minggu tidak dikerjakan kata Sisdiono akan ada peringatan kedua dengan selang waktu dua minggu. Bagitu juga hingga peringatan ketiga selang waktu dua minggu. Apabila tiga kali peringatan kontraktor tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan, maka putus kontrak.
"Saat ini proyek masih tetap berjalan tapi mereka (kontraktor) yang menghentikan pekerjaan. Alasan berhenti kita juga tidak tahu. Rekanan tadi kita undang tidak datang. Yang jelas sudah seminggu lebih tidak ada kehidupan pekerjaan di lokasi proyek," terangnya.
Komisi III DPRD Kota Tegal berharap apa yang telah disepakati bersama harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Pembangunan MPP Kota Tegal, lima lantai dikerjakan oleh PT Artadinata Azzahra Sejahtera, Susukan Kabupaten Semarang. Dengan biaya sebesar Rp 19.777.777.777.
Mulai pelaksanaan pekerjaan 3 Juli 2023 selesai 29 Desember 2023. Perhitungan progres di minggu ke 11 periode 11 September sampai dengan 17 September 2023 rekap progres rencana 30.736 persen. Progres aktual 17.971 persen dan deviasi (terlambat) 12.765 persen.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait