SEMARANG, iNewsJatenginfo.id – Yayasan Sub Sub- Recipient (SSR) Mentari Sehat Indonesia (MSI) Kota Semarang menyelenggarakan Pertemuan Komunitas dan Pemangku Kepentingan Jejaring District Private Public Mix (DPPM) di Hotel Grand Candi, Kota Semarang selama dua hari, Senin-Selasa (18-19/9).
Turut hadir Direktur Balkesmas Wilayah Kota Semarang, Direktur RS Permata Medika, Direktur RS William Booth, Kepala Puskesmas dan Klinik di Kota Semarang, serta beberapa lembaga atau instansi yang lain.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan koordinasi bersama dan kolaborasi program jejaring fasyankes TBC-HIV untuk optimalisasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terkait layanan TBC di Kota Semarang.
Tujuannya agar SPM di daerah diterapkan dan salah satu indikator SPM yang harus diterapkan adalah dalam isu TBC. Indikator SPM untuk TBC dapat dicapai salah satunya melalui keterlibatan layanan swasta dalam penemuan kasus, dan tercatat dalam sistem informasi TB.
“Pertemuan ini dilakukan untuk memonitoring dan mengevaluasi analisa situasi TBC, perkembangan jejaring DPPM dan kaitannya dengan pemenuhan SPM kesehatan terkait indikator TBC,” kata Solehati, Ketua Yayasan Mentari Sehat Indonesia Kota Semarang.
“Hal ini sesuai dengan strategi PR PB-STPI dalam upaya meningkatkan peran Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) dan komunitas terdampak TBC dalam memengaruhi Pemerintah Daerah mengeliminasi TBC melalui pendekatan multi sektor, salah satunya adalah mendorong keterlibatan peran legislatif dan eksekutif di daerah,” imbuhnya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Semarang Nur Dian Rahmawati memberikan apresiasi atas peran-peran yang telah dilakukan MSI Kota Semarang.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada MSI yang sudah memberikan support berbagai macam kegiatan komunitas yang ada di Kota Semarang berkaitan dengan TBC. Harapannya kegiatan ini bisa terus berlanjut,” ucap Nur.
Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian untuk mendorong kebijakan wajib notifikasi di daerah kepada layanan swasta. Sebagaimana yang disebutkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis terkait Notifikasi Wajib diberlakukan untuk setiap fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan TB.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait