SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Indonesia masih menjadi permasalahan bangsa yang belum terselesaikan hingga saat ini. Dasar hukum, aturan, dan berbagai kebijakan belum optimal dalam menciptakan reformasi (reform movement) dalam tubuh Polri.
Berbagai substansi hukum (legal substance) telah dibangun untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, sedangkan dalam prakteknya masih terdapat oknum – oknum yang melanggar.
Kabar tak sedap kembali menyelimuti Korps Bhayangkara, yakni kasus suap yang terjadi dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri Pada tahun 2022. Dari 9.284 Calon Bintara, diduga ditemukan sejumlah 90 Calon Bintara dari Jawa Tengah yang terkena pungli sebesar 400-500 juta rupiah per-orang dan terkumpul puluhan Milyar dalam kasus pungli ini.
Tidak tanggung-tanggung, Mabes Polri sudah mengamankan 7 orang diduga pelaku pungli ini yakni 2 Kompol, 1 AKP 2 Bintara dan 2 PNS Polri. Serta Tidak Menutup kemungkinan masih banyak Petinggi Polda Jateng yang ikut menikmati Bancakan terhadap uang haram ini.
Kabar ini sangat miris, sebagai salah satu lembaga penegak Hukum yang seharusnya terdepan dalam memberantas dan mengakkan kasus KKN, di dalam proses penerimaan calon anggotanya sudah dibumbui aktifitas KKN. Tentu ini melanggar asas Penerimaan Bintara Polri yang menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH) dan tidak dipungut biaya.
"Dengan adanya kasus ini, semakin memperlihatkan bobroknya kondisi lembaga penegak hukum kita. Kami meyakini bahwa proses rekrutmen Bintara Polri yang jujur dan adil akan menghasilkan Polisi yang Berintegritas," Ucap Ketua DPD IMM Jateng, Untung Prasetyo Ilham sebagai salah satu perwakilan Cipayung Plus Jateng.
Begitu juga sebaliknya, Proses yang cacat penuh dengan Pungli, akan menghasilkan Polri yang nir-integritas. Reformasi (reform movement) dalam tubuh Polri tidak hanya berhenti sekedar dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, hingga Keputusan Ka. Polri Nomor: Kep/381/III/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penerimaan Terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022.
Cipayung Plus Jawa Tengah dalam aksi hari ini, Kamis (9/3/2023) menuntut tegas penyelidikan kasus pelanggaran hukum disiplin maupun pidana yang terjadi di Jawa Tengah diusut tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu Kelompok Cipayung Plus Jawa Tengah meminta kepada Kapolri untuk :
1. Melakukan Reformasi Birokrasi terhadap Proses Rekrutmen Bintara Polri
2. Bersihkan Institusi Polri dari Oknum Polisi Bermental Korup dan Berjiwa
Pungli.
3. Usut Tuntas semua pimpinan Polri yang terlibat dalam kasus mafia pungli
penerimaan Calon Bintara Polri di seluruh Indonesia
4. Menarik kembali pelimpahan kasus dari polda Jateng ke-tingkatan Mabes
Polri.
5. Copot seluruh Pamen dan Pati di Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam
kasus mafia pungli penerimaan Calon Bintara Polri
6. Copot Kapolda Jawa Tengah Karena gagal Melakukan Pencegahan
Terjadinya Pungli penerimaan Calon Bintara Polri di Jawa Tengah
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait