TEMANGGUNG, iNewsJatenginfo.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka meningkatkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Rakor tersebut membahas tentang Laporan/Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemda se-Indonesia sekaligus Penandatanganan Kerjasama anatara Kemendagri, Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut diselenggarakan melalui Video Conference di Kementerian Dalam Negeri Indonesia (Kemendagri) Jakarta, sementara Bupati Temanggung mengikuti dari Ruang Gajah, Komplek Kantor Bupati Temanggung pada Rabu, (25/1/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Forkompinda
yang terdiri dari pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian (Kapolres), pimpinan kejaksaan (Kajari) dan pimpinan satuan teritorial TNI (Dandim) di Temanggung.
Inspektur Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir memaparkan, kegiatan Rakornas Inspektur Daerah Seluruh Indonesia merupakan tindak lanjut atas hasil Rapat Koordinasi Forkopimda Tahun 2023. Sejumlah 700 peserta hadir langsung pada kegiatan Rakor yang terdiri dari Irjen Kementerian dan Lembaga beserta seluruh Inspektur Provinsi, Kabupaten/Kota, serta 902 peserta (Kepala Daerah, unsur Kejaksaan, dan Polri) mengikuti secara daring.
“Rapat koordinasi para Inspektur Seluruh Indonesia dan sekaligus penandatanganan MoU antara APIP dan APH, dalam hal ini adalah Bapak Mendagri, Jaksa Agung dan Kapolri yang diwakili oleh Kabareskrim Polri. Kegiatan ini juga sebagai bagian dari tindak lanjut hasil Rapat Forkopimda pada tanggal 17 yang lalu di Sentul, dimana Bapak Presiden menetapkan delapan arahan untuk ditindaklanjuti,” ungkap Irjen Kemendagri saat membuka acara Rakornas.
Terdapat empat kegiatan utama yang dilaksanakan dalam Rakornas, yaitu penandatanganan nota kesepahaman, launching aplikasi ‘Lapor APIP’, penandatanganan perjanjian kerjasama terkait pengawasan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pengawasan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan, serta pelaksanaan diskusi panel dengan materi pengawasan pengelolaan APBD, dan pengawasan pelayanan publik.
Disampaikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanudin bahwa penandatanganan kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi, koordinasi, dan transparansi dalam pengawasan laporan pengaduan antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Penandatanganan ini bermaksud untuk meningkatkan sinergi, koordinasi, dan transparansi dalam pengawasan laporan pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah antara APIP dan APH”, pungkasnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait