SRAGEN, iNewsJatenginfo.id - Penangkapan seorang pencuri mesin sepeda motor oleh warga terjadi di bengkel sepeda motor Agus Dukuh Karanganyar, kecamatan Sambungmacan, Sragen, Jawa Tengah.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sambungmacan Iptu Widarto mengatakan, penangkapan seorang pencuri mesin sepeda motor jenis Honda Megapro bernama Muhammad Syaiful Rizal,(23) warga Desa Banaran Sambungmacan Sragen, dilakukan oleh korban pemilik sepeda motor bernama Juri Utomo , terjadi Rabu, 11 Januari 2023 pukul 03.30 WIB dini hari.
Beruntung aksi pencuri yang hendak kabur dengan membawa hasil curiannya berupa mesin sepeda motor tersebut, sempat dipergoki korban Juri Utomo dirumahnya di Dukuh Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Sragen.
Korban yang sedianya hendak mengambil air wudlu merasa curiga melihat seseorang tak dikenal membawa mesin sepeda motor.
Saat ditegur Juri Utomo, pelaku terlihat gugup dan hendak melarikan diri, namun korban yang sudah menaruh curiga, langsung menahan kunci kontak sepeda motor milik pelaku.
Aksi penangkapan pelaku pencurian mesin motor milik korban itu berlangsung dramatis. Korban dengan dibantu warga lainnya, langsung membekuk pelaku, dan membawanya ke Mapolsek Sambungmacan, Sragen.
penangkapan pelaku Muhammad Syaiful Rizal, terjadi dini hari pukul 03.30 WIB, saat korban hendak mengambil air wudlu. Korban menaruh curiga, karena pelaku membawa mesin sepeda motor dari arah bengkel miliknya.
Saat ditanya, pelaku akan melarikan diri. namun korban sudah mengantisipasi, dengan menahan kunci motor milik pelaku, dan menangkap pelaku dibantu tetangga yang pagi itu melihat kejadian, ujarnya.
Hingga saat ini, kasus ini masih didalami pihak Kepolisian di Polsek Sambungmacan, Sragen.
Selain meminta keterangan pelaku dan mengamankan barangbukti berupa sepeda motor megapro milik korban berikut mesin yang sudah terlepas dari motornya, petugas juga menyita sepeda motor milik pelaku honda beat bernomor polisi terpasang AD 3208 BAE, kunci T, kunci pas, kunci ring seutas tali serta obeng.
Akibat perbuatan tersangka, korban merugi hingga sebesar Rp 4 juta rupiah. Polisi bakal menjerat tersangka Muhammad Syaiful Rizal sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pungkasnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait