Modus Ajak Salat Tahajud, 3 Santriwati Dicabuli Pemilik Ponpes di Lampung ini

Joko Piroso
Pemilik ponpes cabuli tiga santriwati di Tulang Bawang Barat, Lampung, dengan modus salat tahajud. Foto: Ilustrasi iNews.id

TULANG BAWANG BARAT, iNewsJatenginfo.id – Diduga mencabuli tiga santriwatinya, seorang pemilik Pondok Pesantren di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, Pria berinisial AA (45) ditangkap Polisi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu Dailami mengatakan, pelaku pemilik pondok pesantren ini tega menyetubuhi tiga santriwatinya masing-masing berinisial HH (15), RH (15) dan SM (17).

Kasus ini berawal pada Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 00.00 ketiga korban dipanggil untuk datang ke rumah terduga pelaku AA di Kecamatan Tulang bawang Tengah Tulang Bawang Barat, kata Kasat.

"Awalnya para korban dipanggil saat melakukan salat Tahajud, mereka diminta untuk masuk ke dalam rumah terduga pelaku dengan dalih meminta tolong untuk dibuatkan teh," kata Dailami, Senin (2/1/2023).

Kemudian saat masuk ke dalam rumah pelaku, kata Dailami, korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar, dan pelaku seketika melakukan persetubuhan dengan korban. "Dia membujuk korban agar mau dicabuli, alasannya agar korban mendapat barokah," kata dia.


Setelah melakukan hal tersebut, keesokan harinya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi bergerak melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban dan terduga pelaku.,

"Kemudian dia mengakui bahwa telah melakukan percabulan terhadap korban sehingga penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan AA menjadi tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network