SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Salah satu mandat Reformasi adalah keterbukaan pengelolaan sumberdaya publik, dimana Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah pengelola sumberdaya publik yang ada di daerah Jawa Tengah.
Untuk menjamin keterbukaan tersebut, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memerintahkan kepada Pemerintah untuk membentuk Komisi Informasi, ditingkat nasional dan daerah provinsi. Serta dapat juga dibentuk di daerah kabupaten/kota.
Beberapa hari nanti, pada 21 – 23 Desember 2022, DPRD Provinsi Jawa Tengah akan melakukan proses seleksi tahap terakhir, berupa Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit & Proper Test) terhadap Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah masa jabatan Tahun 2022 – 2026.
PATTIRO mengingatkan kepada Pimpinan dan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, betapa penting dan mendesaknya transparansi dan akuntabilitas dalam proses Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi tersebut. Urgensi penegakan transparansi dan akuntabilitas tersebut akan menentukan integritas hasil dan personalia Calon Anggota yang dipilih.
Oleh karena itu pada, Senin (19/12/2022), PATTIRO menyatakan :
1.Prihatin dan mengecam atas ketertutupan yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD Provinsi dan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, dengan sama sekali tidak menyediakan informasi apapun terkait tahap seleksi Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 – 2026.
2.Prihatin dan mengecam atas masih bercokolnya Rezim Kerahasiaan di lingkungan DPRD Provinsi Jawa Tengah sebagaimana yang telah diperlihatkan secara terbuka dan illegal oleh Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah.
3.Mendorong dan menuntut agar Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah membuka secara transparan dan akuntabel setiap proses dan hasil dari Uji Kelayakan dan Kepatutan tersebut, tanpa kecuali. Keberhasilan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah menjadi badan publik provinsi yang dikategorikan Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi, di Hotel Patra Jasa, beberapa waktu yang lalu, dipertaruhkan.
4.Menuntut agar proses Uji Kelayakan dan Kepatutan tersebut dinyatakan terbuka secara umum, dan juga disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Contoh dan keteladanan para pemimpin politik dalam menjalankan Undang-Undang adalah harga mati yang wajib hukumnya sebagai mandat konstitusi dan mandat konstituensinya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait