PEMALANG, iNewsJatenginfo.id - Sejumlah bangunan liar di sepanjang jalan provinsi, sebelah barat jembatan Kesesirejo, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, akhirnya dirobohkan oleh petugas gabungan, Selasa (13/12/2022).
Belasan bangunan liar ini dirobohkan karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah nomor 9 tahun 2013, tentang sempadan jalan.
Dalam operasi penertiban oleh tim gabungan itu, tercatat ada 16 bangunan liar, berupa toko dan warung telah dirobohkan.
Operasi penertiban menurunkan personil gabungan dari Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Satpol PP Pemalang, masing-masing 10 Personel.
Kemudian dari Polres Pemalang 30 personel, Kodim 0711 Pemalang 7 Personel, Trantib Kecamatan Bodeh, serta pihak Desa Kesesirejo 2 Personel.
Kasatpol PP Pemalang Raharjo, mengatakan, penertiban dilakukan oleh satpol PP Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Pemalang sudah berproses dari tahun 2021.
"Sudah beberapa kali sesuai dengan SOP, sudah di beri penbinaan, sosialisasi dan sebagainya, terakhir kemarin pada 30 Oktokber 2022 untuk bongkar mandiri dari pemilik bangunan," ujar Raharjo.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait