JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan bahwa penjualan tiket kereta api (KA) pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) bisa dipesan lebih cepat. Pemesanan sudah bisa dilakukan pada Senin (7/11/20220) atau 45 hari sebelum keberangkatan.
Kebijakan tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Tahun lalu, pemesanan tiket baru bisa dilakukan pada H-30 sebelum keberangkatan. Penjualan tiket kereta api untuk masa libur Nataru dilakukan secara bertahap.
“KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari," VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam rilis yang dikutip Minggu (6/11/2022).
Joni mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam meng-input tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan.
"Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," ujarnya.
Adapun tiket kereta nantinya dapat dibeli lewat aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.
Sementara terkait syarat naik kereta api, KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022. Menurut aturan inipelanggan KA Jarak Jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun telah vaksinasi kedua.
Adapun penerapan protokol kesehatan dimulai sejak memasuki stasiun, di mana pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer. Saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.
"KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik. Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api," tutur dia.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait