JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat memastikan kliennya akan mengajukan banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Tentunya banding," kata Henry, Kamis (3/11/2022).
Meski mengajukan banding, Henry mengaku tak mendampingi Hendra. Pasalnya, Hendra telah diberikan pendampingan hukum dari divisi hukum Polri selama sidang etik berjalan.
"Tetapi saya tidak mencampuri itu karena saya tidak mendampingi. Karena yang mendampingi itu dari divisi hukum. Ketentuannya advokat dari luar tidak Boleh mendampingi mereka," ungkap Henry.
Sebagai informasi, Hendra sebelumnya telah dijatuhi sanksi PTDH oleh KKEP. Pemecatan ini terkait kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J
"Keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait