JATI JAYA : Swakelola Tipe III Adalah Wujud Partisipasi OMS Dalam Pembangunan di Jawa Tengah

Ahmad Iskandar
Swakelola Tipe III dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah paradigma baru pola kemitraan antara Pemerintah dengan OMS (Organisasi Masyarakat Sipil). Foto: Ist

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id Swakelola Tipe III dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah paradigma baru pola kemitraan antara Pemerintah dengan OMS (Organisasi Masyarakat Sipil).

Regulasi ini, ditetapkan melalui Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hingga umur regulasi tersebut memasuki tahun ke lima, implementasinya tergolong sangat rendah, terutama di 6 (enam) daerah di Provinsi Jawa Tengah.

Demikian temuan yang disampaikan oleh YSKK (Yayasan Satu Karsa Karya) dalam forum Pertemuan Jaringan OMS Jawa Tengah, pada 25-26 Oktober 2022 lalu.

Forum dua hari yang berlangsung di Hotel Norrmans, Jatingaleh, Kota Semarang itu melibatkan 30 (tiga puluh) OMS se-Jawa Tengah, yang merupakan anggota dari Jaringan OMS Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jogjakarta, disingkat JATI JAYA, sebuah koalisi besar OMS di tiga provinsi yang berdiri sejak 2018.

Isu bersama yang menjadi focus pembahasan forum tersebut adalah adanya pengabaian OPD dilingkungan pemda, terutama pada 6 (enam) daerah yang menjadi wilayah penelitian YSKK. Keenam daerah itu adalah Brebes, Pekalongan, Wonosobo, Klaten, Boyolali, dan Surakarta.

Kebijakan pengabaian OPD tersebut, menurut Kangsure Suroto (Manajer Program YSKK), disebabkan dominan oleh kesenjangan pengetahuan ASN, plus ditambah lagi dengan ketidakinginan atau ketidakmampuan ASN  untuk mengakses informasi terkait tanpa ada instruksi dan arahan kebijakan dari pimpinannya.

Kangsure Suroto, yang juga fasilitator forum pertemuan, mengungkapkan temuan lain perihal hasil pemetaan kapasitas OMS di Jawa Tengah dalam hal kesiapannya untuk turut melaksanakan regulasi pengadaan swakelola tersebut.

Terdapat 30 OMS yang cukup siap menjadi mitra pelaksana Swakelola Tipe III. Hal ini ditunjukan dari sisi kesiapan legalitas dan pengalaman melaksanakan program kerjasama dengan berbagai instansi pemerintah, perusahaan dan lembaga dana internasional.

Bahkan, ada tiga OMS yang telah berhasil menjadi pelaksana Swakelola Tipe III ini, yakni YSKK Sukoharjo, sebagai pelaksana Swakelola Tipe III dari Kemendikbud untuk program pendidikan PAUD, Yayasan Persepsi  Klaten, sebagai pelaksana Swakelola Tipe III, dari Pemkab Probolinggo, untuk program pemberdayaan ekonomi perempuan, dan Yayasan ESKA Unggul Indonesia, Brebes, untuk program pemetaan ormas di Kabupaten Brebes.

Salah satu kemanfaatan dari pelaksanaan regulasi Swakelola Tipe III adalah akan terjadi percepatan pembentukan inovasi pada pelayanan publik dan program-program pemda, ujar Ahmad Iskandar [PATTIRO Semarang].

Apalagi saat-saat ini Pemerintah akan menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik, dimana secara budaya kerja, birokrasi daerah sangat membutuhkan dukungan dari, dan kolaborasi dengan OMS.

Untuk mendorong akselerasi implementasi regulasi Swakelola Tipe III pengadaan pemerintah tersebut, JATI JAYA mengadakan pertemuan audiensi ke Bp Soemarno, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, yang diterima pada Rabu, 26 Oktober 2022, pukul 13.00.

Dalam pertemuan audiensi, yang juga dihadiri oleh Agus Munawar Sodiq, Kepala Bagian Pengelolaan PBJ, Biro APBJ, Setda Provinsi Jawa Tengah, berhasil dirumuskan beberapa kesepakatan, sebagai berikut:

1.  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mendorong agar implementasi regulasi Swakelola Tipe III, sebagaimana pula yang diatur pada Pergub 12/2021, dilaksanakan oleh OPD di lingkungan Pemprov Jawa Tengah.

2.  Mendorong Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah untuk memulai kolaborasi dan koordinasi dengan kalangan masyarakat sipil, terutama forum OMS JATI JAYA.

3.  Menggagas adanya semacam ‘e-catalog’ yang berisikan informasi dan kualifikasi dari OMS yang secara selektif memiliki kapasitas dan kapabilitas sebagai pelaksana Swakelola Tipe III.

INFORMASI:
•  Yang dimaksud Perpres 16/2018 adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
•  Yang dimaksud Perpres 12/2021 adalah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
•  Yang dimaksud Pergub 12/2021 adalah Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kegiatan Secara Swakelola di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Semarang, 27 Oktober 2022

Ahmad Iskandar [PATTIRO Semarang]
0852 6045 0446

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network