JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Direktur utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satu dari 6 tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Akhmad Hadian Lukita dianggap bertanggung jawab atas kelayakan fungsi stadion Kanjuruhan Malang.
Menanggapi keputusan pihak Kepolisian yang menetapkan dirinya sebagai tersangka, Akhmad Hadian Lukita mengaku akan menghormati proses hukum yang berlaku di negara ini. Pria yang lahir di Bandung ini juga berharap kalau tragedi Kanjuruhan ini adalah tragedi terakhir dalam dunia sepak bola Indonesia.
“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ujar Akhmad dalam rilis PT LIB yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (7/10/2022).
Sementara itu, Direktur Operasional PT LIB, Sudjarno menginformasikan bahwa sebelumnya Akhmad Hadian Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (3/10/2022) dan Rabu (5/10/2022) di kantor Mapolres Malang.
“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi. Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” tutup Sudjarno.
Selain Ahmad Hadian Lukita terdapat juga lima nama lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Security Steward Suko Sutrisno.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita sebagai salah satu dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Menanggapi penetapan tersebut, Akhmad mengakui akan menghormati proses hukum yang berlaku.
Akhmad menjadi satu dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Dia diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kapolri menyebut Akhmad dianggap lalai terhadap sertifikasi dan verifikasi Stadion Kanjuruhan. Sebab, kandang Arema FC itu masih menggunakan hasil verifikasi tahun 2020 untuk kompetisi Liga 1 2022-2023.
“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Listyo dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022) lalu.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait