MAGELANG, iNewsJatenginfo.id - Siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Magelang dilarang keras membawa sepeda motor ke sekolah.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nomor 420/2273/230 tertanggal 12 September 2022. Setelah itu, dinas tersebut akan melakukan monitoring.
”Kami belum mendapatkan laporan, nanti dalam waktu dekat akan segera kami monitoring dengan menanyakan pihak sekolah. Kemudian, nanti kerja sama dengan sekolah untuk menindak lanjuti,” kata Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Magelang, Sugiarti, Selasa (27/9/2022).
Ia menjelaskan SE tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut yang dilakukan Disdikbud Kota Magelang akibat terdapat siswa SMP sudah menggunakan motor sendiri ke sekolah.
“Dari pemantauan Disdikbud ada siswa SMP yang menggunakan motor. Padahal umurnya sudah jelas di bawah 17 tahun. Kemudian kami tindak lanjuti dengan membuat himbauan larangan membawa sepeda motor sendiri,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan larangan ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Sugiarti juga menegaskan imbauan ini juga diperlukan keterlibatan sekolah dan orang tua siswa.
“Harus kerja sama dengan orang tua. Sekolah juga harus mengimbau orang tua agar tidak mengizinkan anaknya untuk membawa motor sendiri, karena memang tidak sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Ia berpesan untuk SD dan SMP yang ada di Kota Magelang untuk terus memantau siswanya demi keselamatan baik pengendara maupun penumpang.
“Tetap memantau siswa-siswanya agar tidak menggunakan sepeda motor sendiri, misalkan diantar orang tua juga harus menggunakan helm sesuai dengan aturan yang berlaku dalam berkendara,” pesannya
Editor : Iman Nurhayanto