MAGELANG, iNewsJatenginfo.id - Siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Magelang dilarang keras membawa sepeda motor ke sekolah.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nomor 420/2273/230 tertanggal 12 September 2022. Setelah itu, dinas tersebut akan melakukan monitoring.
”Kami belum mendapatkan laporan, nanti dalam waktu dekat akan segera kami monitoring dengan menanyakan pihak sekolah. Kemudian, nanti kerja sama dengan sekolah untuk menindak lanjuti,” kata Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Magelang, Sugiarti, Selasa (27/9/2022).
Ia menjelaskan SE tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut yang dilakukan Disdikbud Kota Magelang akibat terdapat siswa SMP sudah menggunakan motor sendiri ke sekolah.
“Dari pemantauan Disdikbud ada siswa SMP yang menggunakan motor. Padahal umurnya sudah jelas di bawah 17 tahun. Kemudian kami tindak lanjuti dengan membuat himbauan larangan membawa sepeda motor sendiri,” ucapnya.
Editor : Iman Nurhayanto