JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), memblokir atau menghentikan transaksi 421 rekening yang berkaitan dengan praktik judi online. Pemblokiran dilakukan selama kurun Januari-Agustus 2022.
Dari 421 rekening tersebut, total nominal uangnya mencapai Rp 730 miliar.
"Pada kurun waktu Januari-Agustus 2022 saja, PPATK telah melakukan penghentian transaksi pada 421 rekening yang diduga terkait kegiatan perjudian secara elektronik, dengan total nominal yang dihentikan mencapai lebih dari 730 miliar rupiah," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Selasa (23/8/2022).
Berdasarkan hasil temuan PPATK, modus judi online di Indonesia kian beragam. Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi keuntungan yang dimanfaatkan para pelaku untuk mengembangkan perjudiannya sekaligus menyamarkan hasilnya agar tidak terendus.
"Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah," kata Ivan.
Ivan memastikan PPATK juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian.
"PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi," katanya.
Dari penelusuran PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina. PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait