JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), memblokir atau menghentikan transaksi 421 rekening yang berkaitan dengan praktik judi online. Pemblokiran dilakukan selama kurun Januari-Agustus 2022.
Dari 421 rekening tersebut, total nominal uangnya mencapai Rp 730 miliar.
"Pada kurun waktu Januari-Agustus 2022 saja, PPATK telah melakukan penghentian transaksi pada 421 rekening yang diduga terkait kegiatan perjudian secara elektronik, dengan total nominal yang dihentikan mencapai lebih dari 730 miliar rupiah," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Selasa (23/8/2022).
Berdasarkan hasil temuan PPATK, modus judi online di Indonesia kian beragam. Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi keuntungan yang dimanfaatkan para pelaku untuk mengembangkan perjudiannya sekaligus menyamarkan hasilnya agar tidak terendus.
"Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah," kata Ivan.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait