Tentang Perintah Penembakan Brigadir J, Komnas HAM Dalami Pengakuan Bharada E

Martin Ronaldo
Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam. Foto : Komnas Ham.

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendalami keterangan para saksi dengan alat bukti lainnya guna mambongkar tabir kasus kematian Brigadir J. Terutama terkait dengan pengakuan Bharada E yang mengakui bahwa penembahan Brigadir J berdasarkan perintah.  

Choirul anam menambahkan, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan statement apapun dari kuasa hukum Bharada E yang baru, yang ditunjukkan langsung ke Komnas HAM. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali kepada Bharada E untuk mengkonfirmasi keterangan yang sudah beredar.  

"Kami memang membutuhkan permintaan keterangan sendiri setelah kami menyandingkan dari kesesuaian satu dengan yang lain, satu dengan alat bukti yang lain, karena perkembangan kami juga cepat," terangnya, Senin (8/8). 

Sebelumnya, pada saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bharada E mengungkap daftar nama yang turut terlibat dalam kasus kematian Brigadir J. Lebih lanjut, melalui kuasa hukumnya yang lain, Deolipa Yumara, Bharada E mengaku bahwa penembakan Brigadir J dilakukan atas dasar perintah. 

Diketahui bahwa pihaknya telah mengantongi nama yang menyuruh Bharada E. Namun Deilipa belum dapat membuka tentang siapa yang melakukan perintah tersebut.

"Sudah mengantongi (nama yang menyuruh Bharada E)," kata Deolipa, Minggu (7/8/2022).

Lebih lanjut deolipa menegaskan bahwa kliennya tidak mempunyai motif sama sekali untuk membunuh Brigadir J. Md - Fariz

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network