JAKARTA, iNewsJatenginfo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghimbau masyarakat secara aktif melakukan pengecekan terhadap keanggotaan partai politik. Pengecekan keanggotaan Parpol bisa dilakukan secara online. Hal ini untuk mengantisipasi adanya NIK dicatut Parpol untuk mendaftar ke KPU.
"Sudah ada fitur khusus di website KPU untuk mengecek keanggotaan partai politik. Ayo pastikan bapak ibu terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik. Kunjungi website KPU," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Senin (8/8/2022).
Dia menuturkan masyarakat umum dapat mengecek apakah nama mereka dicatut oleh partai politik melalui alamat link website berikut ini: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Apabila ada masyarakat yang merasa namanya dicatut dan ada di dalam Sipol KPU RI sebagai anggota partai politik, Hasyim Asy'ari menyarankan masyarakat untuk membuat laporan atau surat pengaduan ke KPU RI secara online.
"Ada warga yang sudah melakukan pengecekan, dan merasa bukan anggota parpol kami arahkan untuk mengisi link ini," kata Hasyim Asy'ari.
Berikut link bagi masyarakat yang namanya dicatut dan hendak melaporkan ke KPU RI. https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
Form pengaduan ke KPU bisa disampaikan secara online. Tangkapan layar/infopemilu.kpu.go.id
Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPU RI menyebutkan berdasarkan laporan aduan dari anggota KPUD terdapat setidaknya 98 nama anggota KPUD yang dicatut menjadi anggota Partai Politik dan diinput dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait