JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Gara-gara sering cek cok, seorang lansia berinisial HA (60) nekat membakar rumah tetangganya di kawasan Jalan Rawa Bebek, RT 19/11, Penjaringan, Jakarta Utara. Aksi nekat tersebut terekam kamera CCTV.
Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini menyebutkan bahwa pihaknya sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan sudah diamankan di Polsek Penjaringan.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Polsek Penjaringan," Kata Ratna pada Minggu (7/8/2022).
Kompol Ratna Quratul Aini menerangkan bahwa HA dapat dijerat pasal 187 KUHP tentang seseorang dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran. Dengan ancaman hukumannya minimal 12 tahun penjara dan maksimal bisa sampai seumur hidup.
Menurut Ratna, HA diamankan lantaran aksinya tertangkap oleh kamera CCTV. Kronologi insiden tersebut bermula ketika HA membakar handuk yang dilumuri bensin di depan jendela rumah tetangganya. Kemudian saat api mulai berkobar HA kabur begitu saja, sedangkan pemilik rumah keluar. Beruntungnya api berhasil dipadamkan sebelum merembet lebih besar.
Aksi nekat HA tersebut viral di media sosial. HA mengaku kepada polisi lantaran ia kesal pada tetangganya karena kerap terlibat cekcok.
"Terjadi kesalahpahaman dan ketidaksukaan pelaku terhadap tetangganya. Istri pelaku kerap cekcok dengan tetangganya," Pungkas Ratna dikutip dari iNews.id.
Editor : Iman Nurhayanto