SALATIGA, iNewsJatenginfo.id - Melakukan kegiatan pengedaran narkoba, pria berinisial SAN alias Wawan (44) warga Gunungsari, Kutowinangun Lor, Tingkir, Kota Salatiga ditangkap dengan barang bukti sejumlah paket sabu-sabu.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, penangkapan SAN berkat laporan masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba. Setelah diselidiki, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku dan menangkapnya.
"Tersangka ditangkap di salah satu rumah di daerah Ngentaksari, Kutowinangun Lor, Tingkir,” kata Indra Mardiana, Rabu (20/7).
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu plastik klip warna bening berisi sembilan paket sabu dengan berat kotor 11,60 gram, satu dompet kulit berisi satu paket sabu dengan berat kotor 3,62 gram.
Kemudian satu plastik klip warna bening di dalamnya berisi tiga paket sabu, satu bungkus rokok yang berisi sabu seberat 1,70 gram.
Total barang bukti sabu yang disita seberat 16,92 gram. Pelaku selanjutnya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar," ucapnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait