Terkait Penjualan Daging Anjing, Pemkot Solo Ikuti Kebijakan Pemprov Jateng

Antara
Pemkot Solo akan mengikuti arahan dari Pemprov Jawa Tengah terkait penjualan daging anjing di seluruh daerah. Foto: Ist

SOLO, iNewsJatenginfo.id – Pemkot Solo akan mengikuti arahan dari Pemprov Jawa Tengah terkait penjualan daging anjing di seluruh daerah. Pemkot akan mengundang para penjual daging anjing guna menyosialisasikan kebijakan tersebut.   

"Segera kami tindak lanjuti, kan sudah ada imbauan," kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, Senin (18/7).  

Pemkot Solo berencana mengundang para penjual daging anjing untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut. 

"Ya nanti, sambil jalan ya. Yang jelas kami ikuti arahan provinsi," katanya.

Untuk pengaturan larangan penjualan daging anjing, akan diatur melalui peraturan daerah (perda). Meski demikian, ia belum dapat memastikan kapan penyusunan perda akan dilakukan. 

 Sebelumnya, Pemprov Jateng melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 524.3/2417 tentang Jual Beli Daging Anjing.

Pada SE diatur mengenai larangan penjualan daging anjing. SE tersebut ditujukan kepada kepala dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten atau Kota se-Jawa Tengah. 

Dalam surat tersebut disebutkan sejumlah pertimbangan terkait pelarangan perdagangan daging anjing, salah satunya Undang-Undang (UU) Nomor 18/2009 yang telah diubah menjadi UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dimana anjing merupakan hewan peliharaan dan bukan ternak, sehingga tidak diperuntukkan untuk pangan atau dikonsumsi.
 

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network