SALATIGA, iNewsJatenginfo.id - Pedagang kaki lima (PKL) di kompleks Pasar Raya 1 ditertibkan oleh Dinas Perdagangan bersama Satpol PP Kota Salatiga karena dinilai menggangu pengguna jalan. Penertiban dilakukan pada hari Selasa (5/7).
Kasi PKL Dinas Perdagangan Kota Salatiga Aditya Bagas Ranggajaya mengatakan, di kompleks Pasar Raya 1 banyak PKL yang menggunakan badan jalan untuk berdagang. Imbasnya mengganggu lalu lintas warga yang akan ke pasar.
“Karena itu, mereka kami tertibkan agar ketertiban pasar dapat terjaga. Terlebih para sebagian besar pedagang yang berjualan di badan jalan, sebenarnya memiliki kios atau lapak di dalam pasar," katanya.
Menurutnya, Dinas Perdagangan sudah memberikan surat peringatan. Namun, pedagang tidak mengindahkan peringatan tersebut.
"Apabila PKL yang memiliki kios atau los resmi di pasar tetap nekat berjualan di jalan, akan kami sanksi. Kalau tidak menurut nanti Surat Izin Penempatan (SIP) atau izin kios resmi mereka akan dicabut, kalau dicabut mereka menjadi pedagang ilegal,” ujarnya.
Kasi Linmas Satpol PP Kota Salatiga Sigit mengatakan, penertiban ini masih tahap sosialisasi. “Sekarang masih tahap edukasi dan sosialisasi.
Kalau mereka masih bandel tentu akan kita tindak tegas,” katanya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait