JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Aplikasi sosial media Facebook, Instagram, WhatsApp disebut masuk dalam daftar pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Dikarenakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tersebut belum mendaftarkan dirinya ke Kemkominfo.
Hal ini terkait adanya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No 3 Tahun 2022 mengenai tanggal efektif pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat yang diterbitkan 14 Juni 2022.
Dedy Permadi Juru Bicara Kemkominfo mengungkapkan, perusahaan internet dan aplikasi ini wajib dan harus mendaftarkannya layanan mereka ke sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis mikro.
“Para perusahaan internet dan aplikasi ini wajib melakukan pendaftaran, dan apabila tidak mendaftar maka akan dilakukan pemblokiran,” ujar Dedy saat Konferensi Pers di Gedung Kemkominfo, Jakarta (23/6).
Dedy juga mengatakan, jika tidak memiliki sistem pendaftaran maka PSE ini akan beroperasi di Indonesia tanpa adanya pengawasan dan terancam bisa dicabut atau diblokir aksesnya di Indonesia.
Kemkominfo memberikan waktu tenggat sampai 20 Juli 2022 untuk PSE ini mendaftarkannya di Kemkominfo.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait