SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Penghargaan diberikan kepada Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman oleh Kanwil Kemenkumham Jateng. Apresiasi itu diberikan atas peran aktifnya sebagai Pelestari budaya Karya Ki Narto Sabdo.
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Tranformasi Digital Fajar B.S Lase memberikan
piagam penghargaan di sela-sela pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) yang digelar di Gedung Weeskamer Kompleks Kota Lama Semarang, Selasa (21/6).
Setelah kegiatan usai, Boyamin mengungkapkan banyak karya seniman yang bisa didaftarkan agar tetap lestari dan bermanfaat di masyarakat.
"Banyak karya seniman yang sangat layak untuk didaftarkan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)-nya. Misalnya, karya-karya Pak Narto Sabdo, dari sekitar 300-an lagu yang saya daftarkan HAKI-nya hanya 10 lagu. Lebih dari 20 lagu jika tidak didaftarkan HAKI-nya, bisa hilang," kata Boyamin.
Dia juga menghimbau pemerintah daerah untuk berkontribusi terhadap pelestarian budaya dan karya seni.
”Nah saya berharap pemerintah daerah Kabupaten Kota itu membiayai dana hibah dan bansos untuk mensupport, termasuk pendaftaran misalnya mereka punya komunal, punya perusahaan yang tadi perseorangan Perseroan Perseorangan atau kumpulan 2 orang 3 orang yang sifatnya campursari misalnya begitu Justru itu malah mereka bisa lebih lestari,” ujarnya.
Menurutnya, Karya-karya seniman layak dibiayai dana hibah dan dana Bansos.
“Kedua jenis dana itu jika dipakai untuk mendaftarkan HAKI, pasti tidak saya kejar-kejar untuk dugaan penyimpangan kan masih hidup korelasinya tetap ada aja karena betul-betul diberikan pada seniman tradisi,” terang dia.
Ia menegaskan pihaknya memaksa pemerintah daerah untuk bisa hadir untuk HAKI karya seni.
Dengan cara itu, ia yakin bisa menjadikan karya-karya seni lebih tinggi nilainya.
“Ada juga Tujuan lain yakni, melakukan pencegahan pendaftaran kekayaan intelektual dan itu akan tetap abadi sampai republik ini masih ada," ucap dia.
Sementara Boyamin mengaku harus berjuang untuk merayu para ahli waris Ki Narto Sabdo agar diijinkan mendaftar lagu-lagu legenda seni Jawa Tengah itu.
"Sebab, dulu ada amanah dari Ki Narto Sabdo, karya seninya tidak boleh untuk dibisniskan atau diperjualbelikan. Biarlah karya seni itu hidup di tengah-tengah masyarakat abadi bersama masyarakat," ungkapnya.
Maka dirinya melakukan perjanjian dengan ahli waris Ki Narto Sabdo untuk tidak akan memperkarakan orang yang diduga melanggar hak cipta apalagi kalau itu para seniman tradisi.
"Memang niatnya dari almarhum Ki Nartos Sabdo yang mengamanatkan pada awalnya karya-karyanya tidak boleh untuk kepentingan diri sendiri (para ahli waris) dan apalagi untuk memperkarakan orang lain yang menyanyikan karya-karya Ki Narto Sabdo. Meski sudah didaftarkan HAKI-nya, biarlah karya-karya Ki Narto Sabdo itu hidup di tengah masyarakat," imbuhnya.
Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin mengungkapkan, selain Boyamin, pihaknya juga memberikan penghargaan kepada Gubernur Jawa Tengah atas kepeduliannya terhadap Kekayaan Intelektual di Jawa Tengah.
"Juga kepada Walikota Semarang, atas fasilitasi pendaftaran merek dan hak cipta terbesar di Jawa Tengah serta kepada Bupati Temanggung atas jumlah Indikasi Geografis terbanyak dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," jelas Yuspahruddin.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait